Skinpress Rss

Minggu, 26 September 2010

Pengedar Ganja Dibekuk

0

Kasus Ganja 10 April 2010
Pengedar Ganja Dibekuk
1 Kg BB Disita Polisi
BIREUEN - Tersangka pengedar ganja, Mawardi bin Abdul Rahman (32), warga Kecamatan Pandrah, Bireuen, Kamis (1/4) malam sekira pukul 22.30 WIB, ditangkap tim Opsnal Polres Bireuen, di kawasan Desa Garut, Kecamatan Pandrah.  Bersama tersangka polisi menyita barang bukti (BB) 1 bal ganja kering 1 kilogram.
Kapolres Bireuen, AKBP T Saladin SH, melalui KBO Narkoba, Ipda Marwansyah, di Mapolres setempat, Sabtu (10/4) mengatakan, tersangka ditangkap saat terperogok dengan anggota Polres yang menyamar sebagai pembeli. Ketika itu, tersangka Mawardi melintasi jalan Desa Garut dengan sepeda motor bersama rekannya bernama Ali (35). Namun Ali berhasil melarikan diri dalam kegelapan malam dan kini menjadi DPO polisi.

“Mawardi sempat membuang ganja yang dibawanya itu ke kawasan semak-semak perdu rumbia, karena polisi lebih cepat, akhirnya tersangka tertangkap, dan ganja yang dibuangnya tadi berhasil disita dari tangan tersangka setelah tersangka mengambilnya kembali dari tempat yang dibuang tersebut. Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres,” ungkap Marwansyah.    

Menurut keterangan tersangka Mawardi yang ditemui di Mapolres Bireuen kemarin, ganja tersebut adalah milik temannya Ali yang berhasil lolos dari sergapan polisi. Dirinya mengaku diajak Ali untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seorang pembeli yang belum dikenal mereka menggunakan sepeda motor milik Ali.

Saya saat itu, kata Mawardi, ia diboncengi Ali untuk mengambil ganja yang sudah disimpan Ali dalam perdu pohon rumbia, di kawasan Desa Garut. Ganja itu rencananya akan diantar kepada seorang pembeli. Tiba-tiba saat sampai di lokasi tempat Ali menyimpan ganja itu, langsung terperogok dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. “Ali berhasil kabur dan saya langsung ditangkap,” katanya.

Tersangka Mawardi terjerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara seumur hidup, minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara, serta ancaman hukuman denda senilai Rp 1 miliar. “Sedangkan tersangka Ali yang kini menjadi DPO, akan terus dikejar sampai dapat, sehingga tidak mempengaruhi masyarakat lainnya,” demikian Ipda Marwansyah. (c38)   

0 komentar:

Posting Komentar

komentar anda