Skinpress Rss

Jumat, 22 April 2011

Pelajar SMU dan Sopir L300 Nyaris Diamuk Warga

0

Berduaan Dalam Kamar
Pelajar SMU dan Sopir L300 Nyaris Diamuk Warga

Meulaboh(Waspada)-Usaha gigih setiap orang tentu patut diacungi jempol. Namun tidak kegigihan yang ditunjuk MI (25) warga Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat ini, tidak patut ditiru. Karena ingin memuaskan hasrat biologisnya, MI tega membohongi pamannya Abdul Saman (54), dan menodai kekasihnya SI (18).

Minggu dini hari sekira pukul 03.00 WIB, MI dan SI ditangkap warga Ujung Kalak Meulaboh, karena tengah berdua-dua dalam sebuah kamar dirumah Pamannya Abdul Saman. Kepada Abdul Saman, MI mengaku bahwa SI pelajar salah satu smu itu, adalah isteri sahnya, sehingga Abdul Saman menyediakan sebuah kamar untuk keduannya.

Namun sial, usaha MI memadu kasih bersama MI terlanjur di ketahui warga dan keduannya digiring ke Markas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat. Saat diperiksa, mereka mengakui tengah berada di dalam kamar dan mereka tidak dapat menunjukkan buku nikah,”kata Charuzzadi kepada Waspada Senin kemarin.

Menurut Chairuzzadi kepada petugas keduannya mengaku telah beberapa kali “naik ke bulan” di tempat yang berbeda pula. Untuk memuluskan aksinya MI juga mengajak Nurhajijah (18), rekan kost SI, menginap dirumah pamannya.”Kepada pamanhnya MI memperkenalkan Nurhajijah adalah kakak SI. Tapi saat digrebek warga,Nurhajijah tidur diruang tamu,”jelas Chairuzzadi.

Dijelaskan, MI yang tercatat masih bertetangga dengan SI di Desa Drien Rampak kecamatan Johan Pahlawan Meulaboh, mengajak kekasihnya menuju rumah Abdul Saman sekira pukul 11.00 Wib.”Karena mengaku itu isterinya si paman akhirnya menyediakan kamar untuk MI dan SI tanpa menaruh curiga. Kita berharap siapapun yang menerima tamu harus melaporkannya kepada perangkat desa dan lebih selektif,”ungkapnya.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya MI yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum ini berikut  kekasihnya SI serta Nurhajijah akhirnya diserahkan ke Polres Aceh Barat.”Kewenangan kita hanya melakukan pembinaan dan untuk pemeriksaan lebih lanjut ketigannya telah kami serahkan kepada kepolisian,”ujarnya.

Keduannya terancam hukuman cambuk 7 kali karena melanggar Qanun nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat dan Mesum.”Ini merupakan kasus kedua ditahun 2011 setelah sebelumnya kami juga mengamankan dua pasangan tanpa ikatan didesa yang sama,”pungkas Chairuzzadi.(cak)

  

0 komentar:

Posting Komentar

komentar anda