Skinpress Rss

Selasa, 07 Desember 2010

Polres Aceh Barat Harus Profesional

0

Meulaboh- LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Minggu (28/11), meminta Polres Aceh Barat untuk dapat bersikap bijaksana dalam melihat dan mengambil perspektif hukum secara luas, saat menyikapi kasus konflik antara Abdulrani dan Drs. T. Cut Nyak Syam.

Menurut Chairul Azmi SH, selaku Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, kini Kadis Budpora Aceh Barat telah melaporkan tindakan kekerasan yang dia alami kepada Polisi. Sementara informasi yang terhimpun, jika Abdulrani, selaku suami dari Yusmanidar telah ditahan dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan kepada Cut Sam. “Hukum itu tidak kaku, jadi dapat melihat unsure penyebab tindakan dari pemukulan itu hingga dapat terjadi. Dan hal ini jelas di atur dalam aturan di Negara kita,” katanya.
Jelas, tambah Chairul, dalam pasal 49 ayat 1 KUHP menyebutkan, “tidak dipidana”, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain. Karena, ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat ketika itu yang melanggar hukum.
Sementara Abdulrani, dipaparkan Chairul Azmi SH, jelas berupaya menjaga dan menyelamatkan harta dan kesusilaan dari tamu yang tidak diundang pada Selasa (23/11) sekitar pukul 01.27 WIB Dini hari lalu. “Wajar kalau dia merspon hingga diluar batas kesadaraannya, dan itu sikap manusiawi,” nilainya.
Sedangkan masih melihat Pasal 49, ayat 2 KUHP, juga menguraikan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan itu, “tidak dapat dipidana”. “Saya melihat, tindakan Abdulrani hanya sebatas memberikan pembelajaran kepada seorang tamu yang tidak diundang. Jadi, tidak dapat dikategorikan penganiayaan,” argument Chairul Azmi SH.
Lebih jauh dikatakan koordinator LBH Maulaboh ini, tidak mungkin jika ada tamu tak diundang datang malam-malam masuk ke rumah, tapi sih pemilik rumah diam- diam saja tampa melakukan upaya pencegahan untuk mengamankan harta dan tindakan kesusilaan. “Kalau Bapak Polisi melihat respon masyarakat sedikit ekstrim kala melihat ada tamu tak diundang demikan, bisa gawat Negara ini.  Kalau begitu enak kali para maling, kalau ditangkap dan dipukul, tinggal lapor ke Polisi dengan aduan telah mendapatkan tindakan penganiayaan. Lantas si pemilik rumah di tangkap dan di penjara,” ujarnya Chairul Azmi SH sambil tersenyum.
Sepertinya, Polisi harus melihat secara riil tahapan tindakan yang diambil oleh  Abdulrani, karena pasti ada penyebabnya ia melakukan tindakan demikian. Berdasarkan informasi, kenang Chairul Azmi SH, Abdulrani, melakukan tindakan tersebut dengan alasan curiga kepada Cut Sam akan melakukan tindakan tidak layak kepada istrinya Yusmanidar, sehingga ia dan beberapa orang tetangganya sempat memperlakukan sang Kadis secara kasar. “Dalam agama Islam pun, tindakan mesum tidak dibenarkan, apalagi Aceh daerah Syariat Islam. Jadi, tolong bapak polisi melihat kasus ini secara dewasa dan mengambil tindakan secara profesional,” pintanya (meu)

0 komentar:

Posting Komentar

komentar anda