Skinpress Rss

Rabu, 06 Oktober 2010

Wakil Rakyat DPRK ACeh Selatan Pesta Sabu-sabu

0

TAPAKTUAN - Polres Aceh Selatan kini terus memburu pengedar sabu-sabu (SS) yang kini telah teridentifikasi, setelah tim Polres berhasil menggulung delapan para penikmat barang terlarang itu belum lama ini di Tapaktuan. Hingga Kamis (30/9), T Mudatsir seorang anggota DPRK setempat dan konco-konco masih meringkuk di tahanan polisi.  
“Delapan tersangka pemakai SS masih ditahan, dan kini petugas masih melakukan pengembangan dan penyidikan dan jika telah lengkap segera dilimpahkan ke jaksa,” kata Kapolres AKBP AKBP Bambang Syafrianto SIK menjawab Serambi Kamis (30/9).

Diakui Kapolres Aceh Selatan itu, bahwa kasus pesta sabu-sabu tersebut mendapat perhatian besar masyarakat berbagai kalangan. Karena tersangka pelaku yang tertangkap tangan itu melibatkan oknum anggota DPRK, onkum PNS beberapa instasi, oknum pegawai perbankan dan oknum pengusaha (kontraktor).

Katanya, penyidik juga telah mengantongi identitas pengedar (bandar) narkoba jenis sabu sabu tersebut. Pengedar dimaksud, saat ini diperkirakan sudah berada di luar wilayah Aceh Selatan. “Dia (pengedar) sedang kita buru dengan berkoordinasi dengan Polda Aceh,” tegas Kapolres AKBP Bambang Syafrianto.

Menuntaskan kasus pesta sabu-sabu yang menghebohkan masyarakat Kota Tapaktuan itu, Kapolres Aceh Selatan mengharapkan masyarakat membantu polisi untuk memberikan informasi, baik tentang keberadaan pengedar atau informasi yang dapat menjadi petunjuk bagi polisi untuk melakukan penangkapan.

Tentang izin Gubernur untuk melakukan pemeriksaan terhadap T Mudatsir, oknum anggota DPRK sebagai salah seorang tersangka, AKBP Bambang Syafriyanto menjelaskan, permohonan izin pemeriksaan terhadap tersangka (oknum anggota Dewan) telah diajukan kepada Gubernur melalui Polda Aceh, sementara pemeriksaan terus berjalan.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan para tersangka yang sudah ditahan tersebut masih berstatus pemakai. Hal yang sama dijelaskan Kasat Reskrim, Iptu Pol Novi Edyanto ketika dihubungi terpisah, siang kemarin.

Seperti diberitakan, penangkapan delapan tersangka pemakai narkoba, jenis sabu berawal dari penangkapan lima tersangka yang sedang pesta sabu di salah satu rumah di Kompleks PT Telkom di Desa Lhok Beungkuang, Tapaktuan, Senin (20/9) sekitar pukul 12.30 WIB. Satu diantara lima pelaku adalah T Mudatsir, oknum Anggota DPRK yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi C serta Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Selatan. Kemudian Salman, oknum Staf atau PNS pada Dinas Perhubungan, Erwin, oknum Staf atau PNS pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Sanusi dan T Abdi, keduanya pengusaha (kontraktor).

Dalam penggerebekan waktu zuhur yang dilancarkan petugas dari Sat Reskrim Polres Aceh Selatan itu, juga berhasil disita barang bukti berupa sabu seberat 1,8 gram dan uang kontan Rp 1.500.000. Hasil pengembangan, sekitar 30 menit kemudian, Polres Aceh Selatan menangkap tiga tersangka lainnya yakni, Herman, Staf atau PNS pada KIP, Anhar, karyawan Bank BPD Aceh Cabang Tapaktuan serta Azhari, oknum anggota Samapta Polres setempat. Ketiganya, ditangkap di kawasan Jalan T Ben Mahmud Tapaktuan.

Wewenang Partai
Sementara Ketua DPRK Aceh Selatan, Safiron yang diminta tanggapannya, Kamis siang kemarin mengatakan, kasus sabu-sabu yang diduga melibatkan salah seorang oknum anggota DPRK Aceh Selatan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara hukum berlaku. “Kita serahkan kepada polisi selaku aparat penegak hukum,” katanya.

Tentang kemungkinan T Mutdasir direcall, Ketua DPRK Aceh Selatan itu mengatakan, pimpinan dewan tidak berwenang mengangkat atau memecat anggota dewan itu. Kewenangan seperti itum katanya, berada di partai. Dalam hal ini, DPD II Partai Golkar Aceh Selatan.(nun)
http://www.serambinews.com/news/view/39849/polres-aceh-selatan-buru-pengedar-ss

0 komentar:

Posting Komentar

komentar anda