Hal : Press Realese
Kepada Yth :
Teman-teman Wartawan
Di
Aceh Barat
MASYARAKAT SIPIL ACEH BARAT SESALKAN AROGANSI OKNUM POLISI
Masyarakat Sipil Aceh Barat menyesalkan masih adanya sikap anggota kepolisian yang mengedepankan aksi premanisme dan kekerasan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Hal ini jelas tidak mencerminkan sikap setiap anggota kepolisian sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, yang menyatakan ”Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.
Ini menjadi keprihatinan tersendiri masyarakat sipil Aceh Barat yang selama ini selalu fokus bekerja untuk memantau lembaga pelayanan publik khususnya Lembaga Kepolisian Republik Indonesia.
Kejadian pemukulan aktivis oleh oknum anggota Kepolisian adalah kejadian kedua yang sebelumnya juga menimpa aktivis KKSP Meulaboh (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) pada awal tahun 2009 lalu walau kemudian telah terselesaikan secara damai, dan sekarang terulang kembali kepada aktivis GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Aceh Barat yang juga dipukuli oleh oknum polisi.
Padahal berdasarkan informasi yang dinyatakan korban, pemukulan itu dilakukan karena diduga oknum polisi tersebut tidak puas dengan penjelasan korban ketika oleh pelaku menanyakan apa sebab korban memberitahukan pemuda desa tentang perbuatan mesum yang dilakukan oleh sepasang muda-mudi di rumah kost milik nenek korban, sehingga yang oleh korban terkesan oknum polisi itu membekingi pelaku mesum.
Berdasarkan hal tersebut, seluruh Pekerja Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Aceh Barat tidak ingin kejadian pelanggaran hukum seperti yang menimpa teman-teman aktivis KKSP dan DPC GRANAT Aceh Barat terulang lagi kedepannya, sehingga Pekerja OMS Aceh Barat meminta Kepala Kepolisian Resor (POLRES) Aceh Barat untuk menindak secara tegas bagi oknum polisi yang masih melakukan tindak kekerasan terhadap kalangan aktivis/ pekerja sosial dan juga masyarakat umum di seluruh Aceh Barat khususnya yang kemudian memberikan efek jera dan perubahan prilaku anggota kepolisian kita.
Penegakan hukum oleh pihak kepolisian kepada setiap masyarakat yang melanggar hukum sangat diinginkan oleh masyarakat, namun penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang melanggar hukum juga harus ditegakan oleh pihak kepolisian itu sendiri. sebagaimana yang diingikan oleh masyarakat saat ini.
Sehingga diharapkan cita-cita untuk menjadikan institusi POLRI sebagai institusi yang mandiri, profesional, dan bekerja untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dapat terwujud sekarang ini.
Demikian release ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan banyak terima kasih.
Meulaboh, 20 Oktober 2010
MASYARAKAT SIPIL ACEH BARAT
GERAK ACEH BARAT FK- GEMAB
LBH BANDA ACEH POS MEULABOH G S F
L K P I K K S P
DPC GRANAT Aceh Barat YAYASAN ANNISA
P A P A N G e M P A R
LPA KABUPATEN ACEH BARAT HIMMAH ACEH BARAT
0 komentar:
Posting Komentar
komentar anda