Skinpress Rss

Jumat, 03 Desember 2010

Kadis Budpora Aceh Barat Terlapor Selaku Pemerkosaan

0

Laporan Pemerkosaan Kadis Budpora Aceh Barat

Meulaboh – Jika beberapa waktu lalu Kepala Dinas Budpora Aceh Barat Drs. T. Nyak Cut Syam yang melapor ke Polisi atas tindakan penganiayaan yang dia alami. Kini, laporan tandingan pun dilakukan oleh pihak keluarga Abdulrani. Melalui istrinya, Yusmanidar melaporkan kasus percobaan pemerkosaan yang akan dilakukan oleh sang Kadis, terhadap dirinya ke Polres Aceh Barat.
“Saya akan diperkosa oleh bapak Kepala Dinas Budpora Aceh Barat itu, makanya saya laporkan juga ke polisi, biar proses hukumnya adil dan jelas,” kata Yusmanidar, kemarin (1/12).

Perempuan setengah baya ini, saat kemarin diwawancarai mengaku kesal dan tidak abis pikir, sebab, suaminya (Abdulrani) malah ditahan, sementara dia ingin menyelamatkan kehormatan keluarga dari gangguan orang lain. Sementara pelaku yang ingin memperkosa saya masih tetap di luar sana berkeliaran. “Makanya, saya buat laporan ke polisi dengan nomor TBL / 22 / XI / 2010 / KA SPK ini, biar si Drs. T. Cut Nyak Syam dihukum juga,” harapnya.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Djoko Widodo, melalui Kasat Reskrimnya, AKP Suwalto, membenarkan jika telah menerima laporan dari saudari Yusmanidar, atas tuduhan upaya pemerkosaan terjadap dirinya. “Laporan diterima, dan kini kita akan melakukan upaya pemeriksaaan dengan mendengar sejumlah keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada. Jika tuduhan telah terbukti, tidak menutup kemungkinan akan menaikan level pemeriksaan sampai penetapan seorang tersangka,” urainya.

Sejauh ini, AKP Suwalto membenarkan telah menahan Abdulrani alias Hamzah, dengan tuduhan kasus penganiayaan. “Jadi dua laporan kita terima, baik laporan Kadis  Dinas Budpora Aceh Barat, sampai kasus laporan percobaan pemerkosaan dari saudari Yusmanidar,” terangnya.

Namun, terkait pembelaan diri, sesuai pasal 49 ayat 1 KUHP, itu kewewenangan pihak pengadilan saat di persidangan. “Saat dipersidangan akan terkuak semuanya, apakah dia (Abdulrani, red) pantas mendapatkan pembelaan, seperti contoh kasus pembunuhan abang dan adik karena harta, sehingga Utoh Minim, harus melindungi diri hingga melakukan perlawanan sampai nyawa Alm. Jubir melayang. Kini si Utoh Minim mendapat keringanan dari pasal 49 ayat 1 KUHP itu,” perjelas Suwalto.      

Suwalto meminta public jangan terlalu berspekulasi terlalu dini, karena polisi sedang intensif memperdalami dua laporan kasus tersebut, baik laporan Percobaan pemerkosaan dan laporan penganiayaan. (Den)

0 komentar:

Posting Komentar

komentar anda