Dewasa ini tidak ada batas yang jelas antara kehidupan pribadi dan kehidupan di pekerjaan, apalagi tuntutan masyarakat akan peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada semua elemen masyarakat, sangat besar dan tidak mengenal waktu. Peranan kepolisian khususnya, karena hal itu merupakan identitas dua puluh empat jam terus menerus.
Seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang tidak bertugas, tetap dianggap sebagai sosok polisi yang selalu siap memberikan perlindungan kepada masyarakat.sebagai sosok aparatur Negara yang mengimplementasikan sapta marga, ketika mereka siap di terjunkan ke tengah masyarakat. Nah ketika mereka melakukan kesalahan baik bersekala ringan maupun besar,mereka juga akan diproses secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta menjadi boomerang bagi mereka. Di sebabkan, karena mereka adalah pelaksana dalam menegakkan keadilan bagi hukum itu sendiri.
Hukuman disiplin yang dijatuhkan, pada mereka oknum yang melakukan pelanggaran haruslah setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan, sehingga hukuman disiplin itu dapat diterima bagi mereka yang menginginkan keadilan. Begitu juga hukuman kode etik yang ada di badan kepolisian. Yang merupakan pelanggaran terberat bagi oknum kepolisian yang melanggar hukum. Tetapi realita yang terjadi di lapangan sangat bertolak belakang. Hukuman yang diberikan dalam hal ini hukuman disiplin. hanya sebagai kedok agar si korban merasa puas. Dan pers memberitakan tentang keadilan yang di tegakkan di badan kepolisian. Sehingga opini pemberitaan di media menjadi satu titik ukur tentang tegaknya keadilan yang terjadi akibat arogansi oknum kepolisian.yang melakukan pelanggaran terhadap masyarakat yang notabennya wajib mereka lindungi,walaupun tanpa adanya atribut kepolisiannya (seragam dinas).
Realitanya semua pelanggaran yang di lakukan seorang oknum kepolisian semuanya, tidak mendapatkan sangsi sebagaimana yang telah di putuskan pada pengadilan disiplin di tubuh polri. Maupun ketika sampai ke pengadilan. Ini semua bukan tanpa bukti atau bualan semata. Salah satu kejadian yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat NAD.salah satu diantara banyaknya kejadian yang ada di Kabupaten tersebut. Penganiaayan yang di lakukan oknum polisi pada salah Satu warga Kelurahan Drien Rampak.(prohaba tgl hal) yang berprofesi sebagai ketua DPC GRANAT(Gerakan Nasional Anti Narkotika) Kab. Aceh Barat. Sangsi hukuman disiplin yang di berikan bagi oknum kepolisian yang jadi tersangka (prohaba tgl hal),. Tapi pada kenyataannya si oknum tersebut masih bebas berkeliaran seperti “bayi tanpa dosa”. Bagi masyarakat yang taat hukum,..?pasca terjadinya hal tersebut melapor ke kepolisian yang ada di daerah tersebut.untuk mencari keadilan. apabila masyarakat yang bukan taat hukum mungkin bukan melapor, tapi bisa aja melakukan pembalasan secara brutal dari pihak keluarga korban terhadap oknum tersebut. tapi karena merasa Negara kita mempunyai hukum dan pelaksana hukum,wajar bila masyarakat mecari keadilan kepada kepolisian sebqagai institusi yang di AMANAHKAN mengusut dan menyelidiki semua permasalahan yang menyangkut dengan pelannggaran hukum.
Apakah filosofi PISAU masih berlaku kepada masyarakat sebagai Wong cilik…????,”tajam kebawah tumpul keatas”. Harapan masyarakat sebagai warga Negara yang taat hukum serta awam terhadap hukum,masalah yang terjadi di daerah kabupaten khususnya di ujung pulau sumatera ini, jangan hanya sebagai bahan perbandingan atau kajian di pusat Negara tercinta saja(Jakarta),tetapi harus sampai ke daerah dalam pengusutannya kalau memang tulus ingin mengadakan reformasi di tubuh POLRI,masyarakat sebagai warga Negara vang taat hukum siap membantu. Dengan memberikan informasi dan data-data yang akurat, Kenapa, hal ini terjadi….?, masyarakat selaku wong cilik tidak mempunyai uang untuk membayar advokasi. Sebagaimana kejadian yang telah disebutkan tadi, karena hanya megandalkan LBH MEULABOH, sehingga hukum tersebut seperti di rekayasa dari kepolisian sebagai penyidik sampai ke pengadilan sebagai pemberi keputusan. Money politik lah kalau kebanyakan orang bilang.kenapa demikian…??kalau memang di tegakkan hukum sebagaimana mestinya tentu oknum tersebut di tahan Masyarakat sebagai wong cilik hanya bisa menulis dan berkeluh kesah kepada orang yang mau peduli dengan masyarakat, walaupun mungkin semua itu hanya bersifat fatamorgana. Tapi kami yakin bahwa tidak semua insane di republic ini bersifat culas dengan meninggalkan norma dan keadilan yang memang benar adanya.
Inilah realita kecil yang terjadi di republik kita. Dan bagi sebahagian orang menganggapnya hanya hal sepele, tapi bagaimana halnya dengan mereka yang ,menganggapnya sebagai hal besar. Apakah pernah terfikir bagaimana jadinya apabila api dalam sekam tiba-tiba muncul menjelma menjadi api yang bisa membakar seluruh isi dunia ini.kenapa demikian…???,karena rasa ketidak puasan terhadap keadilan yang menimpa mereka selaku masyarakat yang menambakan tegaknya keadilan bagi mereka. Dan masyarakat berharap hendaknya para pelaku hukum,(kepolisian dan pengadilan) memakai filosofi API, tidak memandang siapa pun. Dari golongan mana, keturunan siapa, kaya miskin, peguasa maupun rakyat jelata, dan siapa pun dia kalau terkene api pasti akan di lalap dan terbakar habiis hingga menjadi abu tanpa tersisa. Semoga aja……..,,,,
Penulis : Vendri Novi Juanda
Sumber : granatabar.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar
komentar anda