Meulaboh – Polres Aceh Barat, kemarin (22/12) menggelar sidang disiplin terhadap Briptu Oki
Dermawan Putra, pelaku penganiayaan Aktivis Granat, yang terjadi pada bulan oktober lalu.
Dermawan Putra, pelaku penganiayaan Aktivis Granat, yang terjadi pada bulan oktober lalu.
Terperiksa Briptu OD, yang bertugas di Sat Sabara Polres Aceh Barat, diperiksa dalam perkara pelanggaran disiplin. Tindakan OD melanggar ketentuan Polri dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dimana, anggota Polri wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secar umum.
Selain itu, anggota Polri juga dilarang melakukan hal – hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah dan khususnya Kepolisian Negara Indonesia”, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (g), dan Pasal 5 huruf (a) dari PP. No.2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” ungkap Kompol Nowo Hadi, Waka Polres Aceh Barat, yang juga memimpin penggelaran sidang.
Sidang berlangsung sekitar satu jam tersebut, dimulai sejak pukul 10.55 Wib dan selesai pukul 11.55 Wib di Aula Polres Aceh Barat. Hasil sidang disiplin itu menyimpulkan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Briptu OD, berupa penempatan pada tempat khusus selama 7 (Tujuh) Hari dan Penundaan untuk mengikuti pelatihan selama 1 (Satu) Tahun.
Chairul Azmi, SH Koordinator LBH Banda Aceh, yang juga ikut menyaksikan jalannya sidang disiplin tersebut menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian POLRES Aceh Barat atas komitmentnya dalam penegakan hukum yang telah dilakukan selama ini, khususnya terhadap perkara pemukulan aktivis DPC GRANAT Aceh Barat.
“Diharapkan hal Ini dapat menjadi titik awal reformasi dan transparansi penegakan hukum ditubuh Kepolisian, khususnya POLRES Aceh Barat, dalam menindak lanjuti perkara yang dilaporkan oleh masyarakat di Kabupaten aceh Barat ini, sehingga sikap profesional anggota kepolisian dapat terus ditingkatkan, ”
sumber : http://granatabar.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar
komentar anda