Meulaboh., Dua hari yang lalu seorang ibu rumah tangga mengadukan pelannggaran kekerasan rumah tangga (KRT) ke Kantor LSM GSF Meulaboh dengan masaalah: ibu ini dibacok suaminya sehingga cacat. suaminya sekarang dijatuhi hukum 2 thn penjara. sekarang ibu ini jadi penggugat cerai atau pasah dimahkamah syariah meulaboh.
Menanyakan solusi pada Diirektur GSF,,,,
dengan pertanyaan dan masaalah:
Suami ibu ini sekarang dipenjara dilapas peunaga meureubo yang sudah ditahan 3 bulan dgn masa hukuman 2 (dua) tahun.
Ibu ini sedang mengajukan gugatan cerai di makamah syariah.....yang jauh penjara dengan kantor mahkamah +-700 meter.
Pada sidang pertama ibu ini diminta uang RP 200 ribu oleh pegawai mahkamah sebagai biaya pengawal suaminya dari penjara kepengadilam...ibu ini memberikan uang tersebut...dan sidang berjalan.
Pada sidang berikutnya petugas/pns dimahkamah meminta pada ibu ini untuk mencari pengawal sendiri.....
Namun karena ibu ini tidak dapat menyediakan pengawal.....sidang tidak dapat dilanjutkan ditunda kamis tgl 2 - 9-10.
Bagaimana menurut teman-teman tetang cerita di atas setelah membacanya...?
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika Aceh Barat "Mengabdi Untuk Bangsa"
Sabtu, 11 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Penyakit Manusia Mulai Menulari Terumbu Karang
GRANAT | Jakarta, Berbagai penyakit seperti HIV/AIDS dan FLU BURUNG awalnya berasal dari kehidupan liar kemudian menular ke manusia. Namun d...
-
Bahwa berdasarkan Visi dan Misi GRANAT yang telah dijabarkan dalam 4 Konsep Stategis, maka telah disusun dan dirumuskan sebagai Program Ker...
-
PENGARUH PEMBERIAN PUPUK CAIR TNF DAN PUPUK KANDANG KERBAU TERHADAP PERTUMBUHAN DAN PRODUKSI TANAMAN JAGUNG
-
Muzakir Manaf, T Anas Ketua KPA Nagan Raya *Balon Bupati Akan Ditentukan NAGAN RAYA(Waspada) .Setelah sempat menjadi polemik terkait siapa ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda