Skinpress Rss

Selasa, 14 September 2010

Panggil Paksa Derektur PT SIR

0

Panggil Paksa PT. SIR



Meulaboh - Ketua Fraksi Bersama DPRK Aceh Barat Ramli SE, Kemarin, secara tegas mendesak pada eksekutif untuk memanggil perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.239,7 hektare, di Wilayah mereka. PT. Sari Inti Rakyat SIR yang membuka lahan kebun komoditi sawit itu, diminta memenuhi kewajiban mereka.
Pada perhitungan ulang lahan tanah garapan PT.SIR, yang setelah sengketa dengan warga sekitarnya, dijelaskan Ramli SE, telah menggunakan dana daerah (APBK) mencapai Rp. 620 juta pada tahun 2009 lalu. Tapi sampai kini, belum ada membuahkan hasil apa pun. "Hasil perhitungan lahan PT SIR yang bersengketa dengan warga di Kecamatan Pante Ceureumen dan Kaway XVI hingga kini belum ada hasil, waktu itu perjanjiannya kalau ada lebih diberikan pada masyarakat tapi eksekutif seakan mau melenyapkan masalah ini kami minta segera panggil kembali, kerena anggaran daerah yang dikeluarkan untuk membiayai penghitungan waktu itu sangat besar otomatis kita rugi, kalau tidak ada hasil kembalikan dana daerah"kata Ramli.

Legislator ini juga menghimbau pada eksekutif yang membidangi pertanahan untuk sering melakukan konsultasi pada Badan Pertanahan Pusat (BPN) agar memahami jalur operasional dan pelaksanaan HGU. "Mereka harus sering berkonsultasi dengan BPN Pusat agar faham permasalahan, selama ini daerah telah ditipu oleh PT SIR, buktinya dari ribuan hektar lahan yang dimiliki hanya sekitar 5 persen saja yang dimanfaatkan untuk sawit. Adi, kalau perlu kita cabut saja izinnya," kata Ramli, di Meulaboh.

Dipihak lain, dirinya menghawatirkan apabila eksekutif tidak segera mengambil langkah dalam menyikapi permasalahan ini, warga yang bersengketa dengan PT SIR akan mengambil insiatif sendiri, berupa demo besar-besaran. “Mengenai hal ini, eksekutif harus cepat bertindak,” harapnya

Sementara Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Herman Abdullah, juga menegaskan PT. SIR telah mangkir saat dipanggil. “Sebanyak tiga kali panggilan berturut-turut tidak digubris. Jika tetap tidak hadir, aparat hukum dapat memanggil paksa." ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Bagian Pertanahan Sekdakab Aceh Barat, Muhamad Nasir menyatakan, sebenarnya masalah ini merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun dirinya mengaku akan menyanggupi desakan para dewan agar kembali memanggil PT SIR untuk menjelaskan hasil perhitungan kembali tanah dan persoalan sengketa dengan warga seusai Hari Raya Idul Fitri nanti. (Den)

0 komentar:

Posting Komentar

komentar anda