Skinpress Rss

Jumat, 31 Desember 2010

Kampus Ilegal di Pantai Barat

0

PERJELASKAN SATATUS HUKUM KAMPUS DI PANTAI BARAT SELATAN AGAR TIDAK ILEGAL

MEULABOH - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar. Karena itu, Polda Aceh diminta segera mengusut terhadap ditemukan sebuah kampus ilegal di Meulaboh.

Penegasan ini disampaikan Chairul kepada wartawan, Jumat (29/10) di Meulaboh terkait Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Anak Bangsa Meulaboh yang sudah dua tahun membuka perkuliahan tanpa izin Mendiknas sehingga keberadannya selama ini ilegal. “Dalam UU Sisdiknas sudah jelas diatur terhadap pidana bagi yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin,” ujarnya.

Menurutnya, ancaman itu tertuang pada Bab 20 ketentuan pidana yakni pada pasal 71 yang bunyinya penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Selain UU Sisdiknas, polisi juga bisa menjerat pengelola STKIP Anak Bangsa dengan KUHP dengan pasal penipuan terhadap mahasiswa.

Karena itu, pihak polisi untuk menindaklanjuti segera persoalan kampus yang tidak mengantongi izin atau ilegal di Aceh Barat ini, apalagi persolan kampus ilegal ini telah menjadi perhatian publik dan telah menimbulkan keresahan bagi semua kalangan termasuk mahasiswa yang kuliah di STKIP Anak Bangsa yang mencapai ribuan orang asal dari Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Simeulue.

Chairul juga menyatakan siap mengadvokasi mahasiswa yang merasa tertipu jika ingin menyelesaikan masalah perkuIiahan tak ada izin itu melalui jalur hukum. Karena itu diminta mahasiswa yang merasa dirugikan harus segera melaporkan masaalah itu ke polisi.(riz)
http://www.serambinews.com/news/view/41965/buka-pendidikan-ilegal-bisa-diancam-10-tahun-penjara

0 komentar:

Posting Komentar

komentar anda